KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Pengumuman ini menandai dimulainya resmi perhelatan Pilpres 2024 dengan prediksi pertarungan politik yang ketat

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) terlihat bersama usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiga pasangan yang mendapatkan persetujuan resmi KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan Anies-Muhaimin, yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB dengan total dukungan 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Pasangan Prabowo-Gibran, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Demokrat, dan Partai Garuda dengan dukungan suara 42,67 persen. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDIP, Perindo, PPP, dan Hanura dengan dukungan suara 28,06 persen.

Ketiga pasangan ini diumumkan oleh KPU setelah melewati tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan.

Selanjutnya, mereka akan melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023, dan masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meski pengumuman ini disambut positif oleh sebagian besar, beberapa kelompok massa melakukan demonstrasi di Kantor KPU RI. Mereka menuntut agar KPU menolak pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, menyatakan bahwa hal tersebut cacat secara etika dan moral.

Pencalonan Gibran telah menjadi perdebatan hangat karena beberapa kalangan menganggapnya melanggar etika setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, paman Gibran, melanggar kode etik berat dalam penanganan perkara terkait syarat capres-cawapres. Meski demikian, Gibran merespon dengan santai dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Pengumuman capres-cawapres ini menandai awal resmi dimulainya perhelatan Pilpres 2024 di Indonesia, yang diperkirakan akan menjadi pertarungan politik yang sangat ketat.