Kontroversi Umpatan "Anies Bacot" di Debat Ketiga Pilpres 2024: KPU Terima Somasi dari Timnas AMIN
Komisioner KPU, August Mellaz, mengonfirmasi penerimaan surat somasi dan berjanji untuk merespons keberatan dengan mempertimbangkan prosedur yang berlaku
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat somasi dari Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) terkait kontroversi umpatan yang menyasar capres nomor 1, Anies Baswedan, pada debat ketiga Pilpres 2024. Insiden ini terjadi pada Minggu, 7 Januari, dan melibatkan seorang perempuan yang berteriak "Anies bacot," yang kemudian menjadi viral di media sosial.
August Mellaz, Komisioner KPU, mengonfirmasi penerimaan surat somasi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Kepala Biro Advokasi Hukum KPU untuk menanggapi keberatan yang diajukan. Meski pihak KPU sudah menegur perempuan yang melontarkan umpatan tersebut pada saat debat, langkah-langkah sesuai prosedur akan diambil untuk menangani surat somasi ini.
Zaid Mushafi, Direktur Sengketa Proses dari tim hukum AMIN, menyayangkan perilaku oknum-oknum yang merendahkan martabat paslon nomor urut 1. Mereka telah mengirim teguran hukum kepada KPU melalui surat somasi dan menunggu respons tegas dari KPU terkait insiden ini. Zaid berharap agar tindakan serupa tidak terulang pada debat-debat mendatang dan menginginkan penindakan tegas terhadap pelanggaran etika.
Video umpatan tersebut menampilkan seorang perempuan yang mengaku sebagai undangan Pak Hasyim, ditegur oleh petugas setelah berteriak "Anies Bacot." Sejumlah video viral juga menunjukkan area pendukung kubu 02, di mana beberapa orang menggunakan jaket kubu 02 dan terdengar umpatan kepada Anies.
KPU akan menangani aspek hukum dari surat somasi ini, sementara mereka berusaha mencegah insiden serupa pada debat-debat mendatang dengan menindak tegas pelanggaran etika dan norma yang berlaku. Pihak KPU berkomitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mendukung jalannya kampanye yang sehat dan beradab.