Kontroversi Data Lahan Prabowo dalam Debat, Anies Dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih
Laporan meminta Bawaslu RI untuk menindaklanjuti agar Anies dapat diproses sesuai aturan
Cydem.co.id' Jakarta - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pernyataannya dalam debat Pilpres 2024. Pernyataan kontroversial tersebut mencakup klaim bahwa Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas. PHPB menganggap pernyataan tersebut tidak akurat dan berpotensi melanggar regulasi Pemilu.
Dalam laporannya, PHPB menyebut bahwa Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. Subadria Nuka, perwakilan PHPB, menegaskan bahwa klaim Anies tidak sejalan dengan data yang tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Prabowo.
Total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo, sebagaimana tercatat dalam LHKPN, adalah senilai Rp275.320.450.000, jauh dari klaim Anies. Selain itu, PHPB juga menyoroti pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 terhadap kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujar Subadria.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait laporan tersebut. Sementara itu, Anies juga merespons pernyataan Prabowo dalam debat ketiga Pilpres 2024, yang membantah klaim tersebut dan meminta Anies berbicara sesuai dengan data yang valid.
Belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu RI hingga berita ini dinaikkan. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah ada respons dari Bawaslu RI terkait laporan PHPB yang menyoroti pernyataan kontroversial Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024.