Kominfo Gencar Waspadai Ancaman Judi Online di Tengah Pemilu 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menekankan perlunya penanganan cepat dengan menghapus atau memblokir konten semacam itu

Kominfo Gencar Waspadai Ancaman Judi Online di Tengah Pemilu 2024
Ilustrasi. Medsos diminta awasi konten judi menumpang isu pemilu.

Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memperingatkan platform digital untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap promosi judi online yang berkedok konten Pemilu 2024. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menekankan pentingnya pengawasan aktif dan mengajak platform untuk segera mengambil tindakan, termasuk penghapusan atau pemblokiran, begitu konten semacam itu terdeteksi.

"Dalam kesempatan pertama, jika platform menemukan adanya judi online dengan menyamar sebagai konten Pemilu, segera di-takedown tanpa menunggu permintaan Kominfo," ungkap Usman Kansong dalam konferensi pers di Jakarta.

Usman menyoroti risiko partisipasi masyarakat dalam taruhan yang dapat disamarkan sebagai kegiatan polling Pemilu. Ia mengingatkan bahwa jika konten semacam itu beredar terlalu lama, banyak orang mungkin akan terpengaruh dan bahkan terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pengawasan terhadap konten online kini tidak hanya berkaitan dengan sensor, melainkan mencakup deteksi dini terhadap konten negatif. Usman mengajak platform media sosial untuk berperan aktif dalam memantau dan mengambil tindakan cepat saat menemui konten judi online yang berkaitan dengan Pemilu.

Sebelumnya, seorang pengguna Instagram mengunggah konten taruhan terkait Pemilihan Presiden antara tiga kandidat. Konten tersebut mencantumkan wajah Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, serta link pendaftaran untuk voting dengan sejumlah skor. Meskipun unggahan ini telah di-take down pada Rabu malam, Keberhasilan Kominfo dalam menindak konten semacam itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas Pemilu dan mencegah penyebaran praktik perjudian online yang merugikan.