Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, Firli Bahuri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang melibatkan SYL yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup usai menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Cydem.co.id' Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023, yang menghasilkan bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Firli Bahuri.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi atau suap. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser. Dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga menjadi bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Kasus pemerasan ini dilaporkan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Firli Bahuri sebagai pemimpin lembaga antirasuah yang seharusnya memberikan contoh integritas dan bebas dari praktik korupsi.