Kenaikan Harga Rokok Gagal Menurunkan Konsumsi: Mengapa Jumlah Perokok Terus Meningkat?

Data GATS 2021 menunjukkan peningkatan jumlah perokok sebanyak 8,8 juta orang selama 10 tahun terakhir

Kenaikan Harga Rokok Gagal Menurunkan Konsumsi: Mengapa Jumlah Perokok Terus Meningkat?
Pemerintah berupaya menekan jumlah perokok dengan menaikkan tarif cukai yang berujung pada kenaikan harga rokok. Tapi, jumlah perokok naik 8,8 juta dalam 10 tahun.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada 1 Januari 2024, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, dalam upaya keras untuk menekan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Meskipun langkah ini sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2022, data menunjukkan bahwa jumlah perokok malah terus meningkat, naik sebanyak 8,8 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Langkah pemerintah untuk menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri ternyata tidak cukup efektif. Meskipun Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I mengalami kenaikan cukai sebesar 11,8 persen, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT Golongan I naik 4,7 persen, dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik 11,8 persen, angka tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada jumlah perokok.

Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan jumlah perokok sebanyak 8,8 juta orang selama 10 tahun terakhir, mencapai total 69,1 juta jiwa. Penelitian dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) bahkan menyebutkan bahwa konsumsi rokok menyebabkan kerugian ekonomi senilai Rp27,7 triliun, dengan risiko kesehatan yang semakin tinggi.

Penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat menurunkan konsumsi, namun tidak sebanding dengan tingkat kenaikan harga keseluruhan. Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa permintaan konsumsi rokok di Indonesia masih inelastis, artinya banyak yang akan mempertahankan konsumsi rokok meskipun harga naik, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa ahli merekomendasikan alternatif solusi, seperti penegakan ruang bebas asap rokok, pembatasan aktivitas merokok di ruang publik, regulasi penjualan rokok berdasarkan usia, dan kampanye anti rokok yang masif. Meskipun opsi-opsi ini mungkin efektif, perlu diingat bahwa industri rokok memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan menyerap banyak tenaga kerja.

Meskipun kenaikan tarif cukai rokok mungkin memberikan pendapatan lebih besar bagi pemerintah, tantangan nyata tetap ada. Dengan jumlah perokok yang terus meningkat, pertanyaannya adalah apakah langkah-langkah pemerintah telah cukup optimal atau perlu dipertimbangkan solusi alternatif yang lebih efektif. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan anti-rokok menjadi krusial untuk mencapai hasil yang diinginkan, sambil mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang kompleks dari industri rokok di Indonesia.