Kementerian Kominfo Ungkap Strategi Penanganan Hoaks Pemilu: Edukasi, Take Down, dan Penindakan Hukum

Kominfo merilis buku saku panduan penanganan konten terkait pemilu 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat

Kementerian Kominfo Ungkap Strategi Penanganan Hoaks Pemilu: Edukasi, Take Down, dan Penindakan Hukum
Kominfo menemukan 96 hoaks terkait pemilu selama periode 17 Juli hingga 26 November.

Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan tiga skenario strategis dalam menangani konten negatif terkait pemilihan umum (pemilu), terutama hoaks, yang menjadi perhatian serius menjelang Pilpres 2024. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa tiga langkah tersebut melibatkan edukasi, pemblokiran konten atau take down, dan tindakan hukum.

  1. Stempel Hoaks dan Edukasi Masyarakat: Skenario pertama adalah memberikan stempel "hoaks" pada konten yang teridentifikasi sebagai informasi palsu, tanpa harus melibatkan jalur hukum. Semuel menegaskan bahwa tidak semua konten hoaks harus berujung pada tindakan hukum. Sebaliknya, beberapa konten hoaks akan diberi stempel untuk mendukung upaya edukasi masyarakat. Langkah ini diambil untuk menghindari terlalu banyaknya kasus yang masuk ke jalur hukum.

  2. Pemutusan Akses atau Take Down: Langkah kedua melibatkan pemutusan akses atau take down terhadap konten hoaks yang memiliki potensi mengadu domba masyarakat. Kominfo akan bekerja sama dengan platform digital terkait untuk memblokir konten yang dianggap merugikan dan berpotensi menciptakan ketegangan sosial. Pemblokiran ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif konten tersebut.

  3. Penindakan Hukum Terhadap Konten yang Meresahkan: Skenario ketiga merupakan langkah tindakan hukum yang tegas terhadap konten hoaks yang sangat meresahkan dan dapat menciptakan ketidakstabilan. Semuel menyatakan bahwa pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu atau meresahkan masyarakat akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Hal ini menjadi langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan selama pemilu.

Kerjasama Dengan Bawaslu dan Kepolisian: Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk mengawal pemilu di ruang digital. Ini mencakup pemantauan dan penanganan konten negatif terkait pemilu, termasuk hoaks, yang tersebar di media sosial dan platform digital lainnya. Kominfo telah merilis buku saku panduan pengawasan dan penanganan konten terkait pemilu 2024 untuk memberikan pedoman kepada masyarakat.

Jumlah Hoaks dan Pengambilan Tindakan: Sejak Juli hingga November 2023, Kominfo telah menemukan 96 konten hoaks terkait pemilu melalui 355 konten aduan. Dari jumlah tersebut, 290 konten hoaks sudah di-take down, sedangkan 65 konten lainnya sedang dalam proses penanganan. Mayoritas konten hoaks ditemukan di platform Facebook dengan 312 konten.

Pentingnya Peran Masyarakat: Kominfo menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam membantu memerangi penyebaran hoaks dan konten negatif lainnya dengan menggunakan kanal aduan seperti Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id, Aduankonten.id, dan Cekhoaks.aduankonten.id.

Dengan adanya strategi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, serta dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif menjelang pemilu.