Kapolda Metro Jaya Keluarkan Larangan Kegiatan Selama Ramadan: Kembang Api, Konvoi, dan Tawuran

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerbitkan maklumat larangan kegiatan selama Ramadan untuk menjaga ketertiban

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Larangan Kegiatan Selama Ramadan: Kembang Api, Konvoi, dan Tawuran
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat Ramadan.

Cydem.co.id' Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengeluarkan maklumat yang menetapkan larangan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat menjelang dan selama bulan Ramadan.

Maklumat tersebut, yang diberi nomor Mak/0/IIII/2024, bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Bulan Ramadan 1145 H/2024. Dalam maklumat yang tertanggal 13 Maret 2024 itu, Kapolda Karyoto menjelaskan larangan yang berlaku serta tindakan yang akan diambil apabila ada pelanggaran.

Salah satu larangan yang ditegaskan dalam maklumat tersebut adalah larangan terhadap bermain petasan atau kembang api. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang keamanan dalam penggunaan bahan peledak.

Kebiasaan bermain petasan kerap menjadi tradisi di beberapa daerah, namun hal ini sering kali berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan bahaya bagi masyarakat sekitar.

Selain larangan terhadap bermain petasan, Kapolda Karyoto juga melarang kegiatan konvoi kendaraan. Larangan ini didasarkan pada Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Konvoi kendaraan sering kali berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas serta gangguan ketertiban umum di jalan raya.

Tak hanya itu, Kapolda Karyoto juga menegaskan larangan terhadap kegiatan berkumpul yang dapat memicu gangguan seperti balapan liar dan tawuran. Balapan liar dan tawuran merupakan kegiatan yang tidak hanya membahayakan bagi para pelakunya sendiri, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat umum yang berada di sekitarnya. Pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak tegas oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menghadapi bulan Ramadan, Kapolda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjalankan ibadah dengan sejahtera dan damai. Kapolda Karyoto menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram selama bulan suci umat Islam ini.