Ghisca Debora Ditahan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 Miliar

Kasus ini melibatkan laporan pembelian tiket dari FVS, AS, dan CL dengan jumlah tiket dan kerugian yang berbeda

Ghisca Debora Ditahan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 Miliar
Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Cydem.co.id' Jakarta - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, menyusul lima laporan polisi yang menerima keluhan korban dengan kerugian total mencapai Rp5,1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra, mengonfirmasi penahanan Ghisca setelah upaya mediasi tidak berhasil. Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Polisi mulai mengungkap kasus ini setelah menerima lima laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh penjualan tiket konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang. Kasus penipuan tiket ini melibatkan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.

Pada 13 November, salah satu pelapor membawa Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan mediasi. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan pada 17 November, Ghisca secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Chandra, Kapolres Metro Jakarta Pusat, dari lima laporan polisi yang diterima, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian yang berbeda. Laporan pertama datang dari FVS dengan pembelian 700 tiket dan kerugian sebesar Rp1,350 miliar. Laporan kedua datang dari AS dengan pembelian 600 tiket dan kerugian mencapai Rp1,030 miliar. Sementara laporan ketiga dari AS juga, dengan pembelian 400 tiket dan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Laporan terakhir datang dari CL dengan kerugian sebesar Rp230 juta.

Dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar, atau setara dengan 2.268 tiket konser Coldplay, kasus ini dianggap serius oleh pihak berwajib. Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penahanan Ghisca Debora Aritonang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang merasa tertipu dalam pembelian tiket konser Coldplay tersebut.