Erick Thohir Tanggapi Penghentian Perdagangan Saham WIKA oleh BEI

Saat ini BEI menetapkan suspensi perdagangan saham WIKA hingga pengumuman lebih lanjut

Erick Thohir Tanggapi Penghentian Perdagangan Saham WIKA oleh BEI
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang dihentikan sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan respons terhadap penghentian perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Erick menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan.

Erick menjelaskan, "Itu kan bagian dari restructuring waktu itu," diungkapkannya saat berada di Kementerian BUMN pada Senin (18/12).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menambahkan bahwa suspensi perdagangan saham WIKA terjadi karena adanya obligor yang tidak mengikuti kesepakatan bersama dengan obligor lainnya. Meskipun sebagian besar pihak setuju dengan usulan yang diajukan oleh WIKA, namun ada pihak yang tidak setuju.

BEI mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham WIKA pada Senin (18/12) karena perusahaan tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1), yang seharusnya jatuh tempo pada hari tersebut. BEI mengindikasikan bahwa hal ini menunjukkan adanya permasalahan dalam kelangsungan usaha perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, BEI menyatakan, "Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."

Manajemen WIKA merespons penghentian tersebut dengan menyatakan bahwa mereka memahami langkah yang diambil oleh BEI. Manajemen menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi dari penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Meskipun demikian, WIKA akan tetap membayarkan bagi hasil (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang telah disepakati dengan pemegang sukuk.

BEI juga menyarankan pihak-pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Landasan penghentian perdagangan saham WIKA antara lain didasarkan pada surat dari Perseroan dan surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).