BPK Dukung Proses Hukum Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi Menara BTS4G Kominfo
BPK mendukung proses hukum Anggota Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka kasus korupsi Menara BTS4G, sambil menegaskan prinsip praduga tak bersalah
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap salah satu anggotanya, Achsanul Qosasi, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meskipun memberikan dukungan ini, BPK menekankan prinsip praduga tak bersalah yang harus dihormati dalam setiap tahap penegakan hukum.
Pernyataan resmi BPK, yang dirilis hari ini, menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas keuangan negara, mereka memandang penetapan tersangka terhadap Achsanul sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, mereka juga menyatakan bahwa asas integritas, independensi, dan profesionalisme, nilai-nilai dasar BPK, harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap tugas yang diemban.
Hari ini, Kejaksaan Agung mengumumkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Pasca penetapan tersangka, Achsanul tampak mengenakan rompi berwarna pink setelah ditahan di Rutan Salemba.
Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, serta pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengadilan akan menguji semua bukti dan keterangan yang telah disajikan oleh jaksa penuntut untuk menilai apakah dia bersalah atau tidak.
Sementara itu, publik dan pihak terkait menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sambil mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik yang semakin menjadi sorotan di tengah masyarakat.