Bawaslu RI Surati KPU Tiga Kali Terkait Sirekap Pemilu 2024: Pengawasan Ketat untuk Tingkatkan Integritas Proses Pemilu

Hal tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu

Bawaslu RI Surati KPU Tiga Kali Terkait Sirekap Pemilu 2024: Pengawasan Ketat untuk Tingkatkan Integritas Proses Pemilu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Cydem.co.id' Jakarta - Berdasarkan informasi yang diperoleh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali terkait Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan hal ini saat menghadiri pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di Kantor KPU, Jakarta.

Menurut Lolly, surat pertama dikirim pada 13 Februari 2024, yang meminta akses ke Sirekap dan klarifikasi mengenai kesiapan alat tersebut sebagai sarana pencatatan perolehan suara. Surat kedua dikirimkan pada 17 Februari 2024, di mana Bawaslu menekankan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dan merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara penggunaannya karena adanya masukan tentang ketidaksesuaian data di dalamnya.

Surat terakhir dikirimkan pada 19 Februari 2024, di mana Bawaslu meminta penjelasan dari KPU terkait informasi mengenai penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan guna optimalisasi Sirekap. Lolly menjelaskan bahwa KPU telah memberikan jawaban atas surat-surat tersebut, menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses tersebut dengan baik.

Dalam konteks ini, Bawaslu telah mengingatkan berbagai hal terkait Sirekap Pemilu 2024, terutama terkait akurasi data. Mereka telah menginstruksikan agar pengawasan ketat dilakukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan membandingkan hasil C1, hasil salinan, dan Sirekap.

Langkah-langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan integritas dan keakuratan proses pemilu melalui pemantauan yang cermat dari Bawaslu RI. Dengan demikian, diharapkan bahwa proses pemilu dapat berjalan lebih lancar dan adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan umum.