Adian Napitupulu PDIP: Hak Angket Solusi Usut Kecurangan Pemilu 2024

Adian Napitupulu memperjelas bahwa hak angket merupakan langkah yang diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan

Adian Napitupulu PDIP: Hak Angket Solusi Usut Kecurangan Pemilu 2024
Adian PDIP ungkap hak angket sebagai cara usut kecurangan Pemilu 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah pernyataan, Adian Napitupulu, seorang politikus dari PDIP, menyarankan bahwa pengajuan hak angket di DPR RI dapat menjadi solusi untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Adian mengungkapkan bahwa kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara seperti KPU dan MK telah menurun.

Menurut Adian, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang mungkin terjadi pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024. Ia menyatakan bahwa banyak dugaan kecurangan yang telah ditemukan oleh rakyat dan partai politik, namun mereka bingung untuk melaporkannya ke lembaga mana.

Adian menekankan bahwa kecurangan tidak hanya terlihat dalam angka-angka statistik dan menyatakan bahwa rakyat dan partai politik bingung tentang ke mana melaporkan kecurangan pemilu. Dalam konteks ini, hak angket dianggap sebagai pilihan yang memungkinkan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi.

Politikus PDIP tersebut juga menyuarakan ketidakpercayaan terhadap lembaga seperti KPU dan MK, menyatakan bahwa jika lembaga-lembaga tersebut tidak dapat dipercaya, maka rakyat hanya akan percaya pada kekuatan mereka sendiri. Ia juga menyoroti tanggung jawab DPR dalam mengontrol produk undang-undangnya dan pengeluaran dalam APBN.

Adian mengungkapkan bahwa rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berkaitan dengan angka-angka, tetapi juga dengan perubahan perolehan suara dalam Sirekap. Ia menyoroti potensi kecurangan yang lebih besar pada Pilpres dibandingkan Pileg, dengan jumlah kertas suara dan TPS yang lebih banyak.

Dalam konteks hukum, Adian mempertanyakan keabsahan data yang dipublikasi melalui Sirekap dan mengusulkan langkah-langkah hukum jika data tersebut termasuk dalam kategori hoaks. Ia menekankan perlunya langkah-langkah politik di parlemen jika terdapat dugaan penyebaran hoaks oleh negara.

Dalam respons terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan dukungan terhadap pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menyebut interpelasi dan hak angket sebagai hak konstitusional yang dapat digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.