3 Syarat Pilpres Bisa Berlangsung Satu Putaran
Putaran kedua hanya melibatkan pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua
Cydem.co.id' Jakarta - Sejumlah Lembaga Survei mengeluarkan hasil Quick Count Pemilu 2024 yang menarik perhatian publik. Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendominasi dengan lebih dari 50 persen suara yang masuk. Kemenangan ini menimbulkan pertanyaan apakah Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung dalam satu putaran atau dua.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pilpres dapat berlangsung satu putaran dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, salah satu pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Kedua, pasangan calon tersebut harus menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, minimal 20 dari 38 provinsi. Ketiga, mereka juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, Pilpres akan berlangsung satu putaran. Namun, jika tidak, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua, hanya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang dapat melanjutkan kontestasi.
Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan syarat-syarat tersebut, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pilpres.
Dengan demikian, hasil Quick Count yang menunjukkan keunggulan pasangan calon Prabowo-Gibran membuat banyak orang penasaran apakah Pilpres akan berlangsung dalam satu putaran. Hal ini tergantung pada apakah pasangan calon tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu.