Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Pemilu 2024, Apakah Pilpres Berlangsung Satu Putaran?

Undang-Undang Pemilu mencantumkan tiga syarat penting untuk Pilpres satu putaran

Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Pemilu 2024, Apakah Pilpres Berlangsung Satu Putaran?
Prabowo-Gibran memiliki 3 syarat untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran meski sudah unggul di atas 50 persen versi hitung cepat.

Cydem.co.id' Jakarta - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul dengan lebih dari 50 persen suara yang masuk. Hal ini tentu memicu pertanyaan banyak orang mengenai kemungkinan Pilpres berlangsung hanya satu putaran.

Pemilu di Indonesia dapat berlangsung satu atau dua putaran, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun terdapat tiga pasangan calon, aturan tersebut memungkinkan Pilpres untuk berlangsung satu putaran dengan syarat tertentu.

Menurut Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres bisa berlangsung satu putaran:

  1. Suara satu paslon lebih 50 persen: Pilpres bisa berlangsung satu putaran jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

  2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi di Indonesia: Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia, minimal 20 dari 38 provinsi.

  3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia: Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika salah satu paslon memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, maka Pilpres dapat berlangsung satu putaran. Namun, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua, di mana hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu disebutkan, "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan demikian, meskipun Prabowo-Gibran unggul dalam quick count, Pilpres 2024 masih membutuhkan penentuan lanjutan apakah akan berlangsung satu putaran atau lebih.