Yusril Dipilih untuk Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Yusril menduga bahwa pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan mengajukan gugatan ke MK setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024
Cydem.co.id' Jakarta - Pakar hukum dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, telah dipilih untuk memimpin tim hukum Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada pasangan calon lain yang mengajukan. Yusril mengonfirmasi bahwa permintaan ini datang dari Prabowo Subianto dan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.
Tim yang sedang disiapkan oleh Yusril akan meliputi tim penasehat, tim pengarah, dan tim pembela. Tim pembela diperkirakan akan terdiri dari 14 advokat yang telah dipimpin oleh Yusril, dengan kemungkinan untuk menambah dengan advokat lain yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju.
Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran juga tetap mengikuti perkembangan wacana yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Yusril menduga bahwa kedua pasangan tersebut akan mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres dapat diajukan oleh pasangan calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi, dengan objek sengketa berfokus pada keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara. Dengan demikian, pihak pemohon akan menjadi pasangan calon yang mengajukan gugatan, sementara pihak termohonnya adalah KPU, dan pasangan calon pemenang akan menjadi pihak terkait.
TKN Prabowo-Gibran, menurut Yusril, siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan, dengan memberikan bantahan terhadap argumen yang diajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggahnya.
Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, Hinca Pandjaitan, juga menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu jika diajukan ke MK. Tim Echo, yang dipimpin oleh para praktisi hukum, bertanggung jawab atas masalah hukum, termasuk penanganan sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.
Mereka menegaskan kesiapannya dalam menghadapi proses hukum, baik itu ke Bawaslu maupun ke MK, setelah tahap kampanye dan penghitungan suara manual oleh KPU selesai dilakukan.