Menteri ESDM Sinyal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai Maret 2024: Implikasi dan Dampaknya

PT Pertamina diperkirakan akan memperbarui harga BBM non subsidi setiap awal bulan sesuai dengan perubahan harga minyak mentah

Menteri ESDM Sinyal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai Maret 2024: Implikasi dan Dampaknya
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi sinyal akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti pertamax pada awal Maret 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memberikan isyarat yang mengindikasikan kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax pada awal Maret 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia sekitar US$6 per barel dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Arifin Tasrif, kenaikan harga BBM non subsidi akan mengikuti formula harga indeks minyak, yang saat ini mencapai US$82 per barel. Perubahan ini secara langsung mempengaruhi biaya produksi, yang mungkin berdampak pada harga jual akhir BBM di pasaran.

Sementara PT Pertamina secara rutin memperbarui harga BBM setiap awal bulan, tidak hanya Pertamina, tetapi juga perusahaan SPBU swasta lainnya diperkirakan akan menyesuaikan harga BBM dengan kenaikan harga minyak mentah.

Kondisi ini tentu akan berdampak signifikan pada konsumen dan industri. Dengan kenaikan harga BBM non subsidi, biaya operasional bagi banyak sektor dapat meningkat, yang mungkin mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.

Namun, Menteri ESDM menegaskan bahwa harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik. Pemerintah bertekad untuk menjaga harga stabil bagi BBM subsidi tersebut demi melindungi kesejahteraan masyarakat kelas bawah.

Dengan demikian, kenaikan harga BBM non subsidi menjadi perhatian utama bagi konsumen dan pelaku industri. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga BBM subsidi menunjukkan komitmen untuk melindungi lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi. Hal ini menunjukkan peran strategis pemerintah dalam mengelola kebijakan harga BBM secara bertanggung jawab, sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.