Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat

Dengan pemberhentiannya, Anwar Usman menghadapi kritik dan sorotan tajam terkait integritasnya sebagai hakim konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Cydem.co.id' jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Anwar Usman menjadi salah satu dari sembilan hakim MK yang dilaporkan terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK sebelumnya menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Dari laporan tersebut, Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan, yakni 15 laporan.

Proses pemeriksaan terhadap Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali oleh MKMK dalam dugaan pelanggaran etik ini. Menurut peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Putusan ini memberikan dampak besar dalam lingkup hukum dan politik di Indonesia. Anwar Usman yang sebelumnya merupakan sosok yang kontroversial kini harus meninggalkan posisinya sebagai Ketua MKMK. Langkah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, sementara isu-isu terkait integritas dan etika hakim konstitusi menjadi sorotan tajam dalam debat publik. MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian yang berat kepada Anwar Usman, menegaskan komitmen mereka terhadap standar etika yang tinggi dalam sistem peradilan di Indonesia.