Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia Setelah Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kematian Lukas menandai akhir dari perjalanan hukumnya yang kontroversial

Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia Setelah Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.

Cydem.co.id' Jakarta - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Budi Sulistya.

Lukas Enembe, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, baru-baru ini mengalami pengetatan hukuman. PT Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini diumumkan pada tanggal 7 Desember lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir oleh website PT Jakarta.

Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Majelis banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, serta anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan bahwa Lukas divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding juga memutuskan untuk mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.