Kontroversi Klaim Sudirman Said Dimarahi Jokowi Terkait Kasus e-KTP
Sudirman mengungkapkan insiden tersebut saat mendampingi Anies Baswedan di Kantor PWI
Cydem.co.id' Jakarta - Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menghebohkan publik dengan mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo pernah memarahinya terkait laporan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Sudirman, yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM, melaporkan Setnov ke MKD DPR terkait skandal 'papa minta saham'. Namun, Presiden membantah tuduhan tersebut dan menyatakan mengapresiasi transparansi MKD dalam menangani kasus tersebut.
Kisah kontroversial ini bermula pada tahun 2015 ketika Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait polemik skandal 'papa minta saham'. Kasus ini menyeret nama Presiden Jokowi, dan Sudirman menyebut bahwa Presiden pernah memarahinya dalam proses pelaporan tersebut. Sudirman menegaskan bahwa Presiden menuding adanya pengendalian dalam laporan tersebut.
Sudirman membuka rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam sidang laporannya di MKD DPR. Pada rekaman tersebut, Setnov menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan sebanyak 66 kali. Dua pekan setelah laporan Sudirman, Setnov mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Presiden Jokowi membantah klaim Sudirman Said dan menyatakan bahwa dia mengapresiasi proses terbuka yang dilakukan MKD terhadap Setya Novanto. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden tidak pernah marah terhadap Sudirman Said dan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui berbagai media.
Kontroversi ini semakin memanaskan arena politik menjelang Pemilu 2024, di mana Sudirman Said menjadi bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang kerap berseberangan dengan pemerintah saat ini. Sementara itu, klaim Sudirman Said dianggap sebagai bagian dari serangan sistematis yang terjadi dalam dunia politik.
Sejumlah pihak berharap klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak untuk membawa transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan. Kedua tokoh, baik Sudirman Said maupun Presiden Jokowi, diharapkan dapat menempatkan kepentingan negara di atas segala kepentingan pribadi atau politik dalam menanggapi isu ini.