Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan SYL
Tim penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, flashdisk, dan dokumen penukaran valuta asing
Cydem.co.id' Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengambil langkah drastis dengan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam penegakan hukum yang mencuat pada Rabu malam, Firli Bahuri dikenakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan menetapkan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara yang menghasilkan bukti yang dianggap cukup untuk menjeratnya. Total, 91 saksi dan tujuh ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Dalam penelusuran yang cermat, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Firli Bahuri merupakan Jenderal Polisi (Purnawirawan) dengan pangkat bintang tiga yang mengepalai lembaga antirasuah paling prominan di Indonesia, KPK. Kasus ini menciptakan gejolak di kancah hukum dan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas lembaga antikorupsi.
Meskipun Firli Bahuri belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya berencana segera melaksanakan langkah tersebut. Publik menantikan pengembangan lebih lanjut dari proses hukum yang melibatkan salah satu tokoh kunci dalam penegakan integritas dan pemberantasan korupsi di Indonesia.