Edi Darmawan Minta Maaf kepada Otto Hasibuan Terkait Kasus Jessica Wongso: Pengakuan dan Harapan untuk Citra Hukum Indonesia

Edi Darmawan juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak merusak citra baik hukum Indonesia

Edi Darmawan Minta Maaf kepada Otto Hasibuan Terkait Kasus Jessica Wongso: Pengakuan dan Harapan untuk Citra Hukum Indonesia
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Cydem.co.id' Jakarta - Kasus Jessica Wongso kembali memanas setelah Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pengacara Otto Hasibuan, tiba-tiba memberikan permintaan maaf secara terbuka. Melalui unggahan di akun TikTok @asriamelya3, Edi Darmawan mengakui kesalahannya dan mengekspresikan penghargaannya terhadap sikap baik yang ditunjukkan oleh Otto Hasibuan.*

Dalam video yang menjadi viral, Edi Darmawan menyampaikan permintaan maafnya kepada Otto Hasibuan. Ia mengakui bahwa pandangan sebelumnya terhadap Otto Hasibuan tidak tepat dan menggambarkan Otto sebagai orang yang baik. Edi Darmawan juga mengungkapkan rasa malu atas perkataan yang kurang baik yang pernah diucapkannya terhadap pengacara Jessica Wongso tersebut.

Permintaan maaf ini menjadi sorotan, menyentuh dimensi kemanusiaan dalam kasus yang sedang berlangsung. Edi Darmawan menyatakan harapannya agar citra hukum Indonesia yang sudah baik tidak terpengaruh oleh kasus ini.

Selain permintaan maaf, Edi Darmawan memberikan dukungan terhadap langkah Otto Hasibuan yang akan melakukan peninjauan kembali (PK) untuk membebaskan Jessica Wongso. Namun, ia menekankan agar proses hukum tetap dijalankan dengan integritas dan tidak merusak citra hukum yang sudah baik.

Selanjutnya, Edi Darmawan memberikan penjelasan terkait kepemilikan barang bukti yang belum dipertontonkan di persidangan. Ia menyatakan bahwa video tersebut bukan miliknya dan tidak ada niatan untuk menyembunyikan data. Penjelasan ini memberikan kejelasan tambahan terkait kasus Jessica Wongso.

Dengan permintaan maaf ini, kasus Jessica Wongso semakin kompleks, sementara masyarakat dan pengamat hukum menantikan perkembangan lebih lanjut.