Edhy Prabowo Bebas Bersyarat: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Akhiri Hukuman Lima Tahun

Edhy sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap izin budi daya lobster

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Akhiri Hukuman Lima Tahun
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo bebas dari Lapas Kelas I Tangerang usai menjalani hukuman akibat terjerat kasus korupsi.

Cydem.co.id' Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah resmi bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023, mengakhiri masa hukumannya selama lima tahun terkait kasus suap izin budi daya lobster. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi pembebasan tersebut setelah Edhy mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam siaran persnya, Kemenkumham menjelaskan bahwa Edhy Prabowo wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Selama masa pidananya, Edhy dinilai telah berkelakuan baik, yang tercermin dari pemberian remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Pada saat itu, dia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benur. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar.

Hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok. Meskipun sempat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah masa hukumannya menjadi sembilan tahun penjara pada November 2021. Namun, Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman tersebut menjadi lima tahun setelah Edhy mengajukan kasasi.

Kasus Edhy Prabowo menjadi sorotan publik karena keterlibatannya sebagai pejabat pemerintah dalam praktik korupsi. Dengan pembebasan bersyaratnya, mantan menteri tersebut kini menyelesaikan satu babak dari perjalanan hukumnya, tetapi masih harus mempertanggungjawabkan tindakannya di mata masyarakat.