Bawaslu Batubara Hentikan Kasus Viral: Suara Pejabat Diduga Menangkan Prabowo Tak Melanggar Hukum Pemilu

Pemeriksaan suara Forkopimda Batubara oleh Bawaslu tidak menunjukkan kemiripan dengan rekaman suara yang viral

Bawaslu Batubara Hentikan Kasus Viral: Suara Pejabat Diduga Menangkan Prabowo Tak Melanggar Hukum Pemilu
Bawaslu menyetop perkara dugaan Kapolres, Kajari, Bupati, Dandim Batubara rapat memenangkan Prabowo-Gibran setelah meneliti sampel suara masing-masing.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Selasa (16/1), Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengungkapkan bahwa setelah melakukan rapat pleno, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Keputusan tersebut telah dibuat setelah Bawaslu mengambil sampel suara dari empat orang Forkopimda Batubara yang terlibat dalam rekaman.

Menanggapi keputusan penghentian yang dianggap terlalu dini, Amin Lubis menjelaskan bahwa hal itu merupakan hasil penelusuran, bukan laporan, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat. Beliau menegaskan bahwa Bawaslu harus bekerja dengan cepat mengingat kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat kegaduhan ini, Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," ujar Amin Lubis.

Dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu, hasil rekaman suara yang diambil dari Forkopimda Batubara tidak menunjukkan kemiripan dengan suara dalam video yang viral. Meskipun video tersebut diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok pada Minggu (14/1), Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, video tersebut memperlihatkan percakapan antara Dandim, Bupati, Kapolres, dan Kajari di Kabupaten Batubara. Dalam percakapan tersebut, terdengar arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 serta penggunaan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.

Meski rekaman tersebut telah menjadi viral dan memicu penolakan dari beberapa pihak, termasuk Kajari, polisi, dan TNI yang membantahnya, KSP Moeldoko menegaskan bahwa itu hanya isu yang tidak dapat dibuktikan.