Anies Baswedan Minta Pengawasan Ketat terhadap Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024
Lonjakan suara PSI memunculkan kekhawatiran akan manipulasi hasil pemilu
Cydem.co.id' Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meningkat secara signifikan dalam real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024. Anies menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses penghitungan suara yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
"Ini adalah hak rakyat untuk memantau dan mengawasi. Saya sudah mengatakan ini jauh sebelum pemilu, bahwa kita harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengawasi. Saat ini, saatnya bagi seluruh rakyat untuk mengawasi," kata Anies di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada Minggu (3/3).
Anies menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh suara dalam Pemilu 2024 dan mengecam manipulasi hasil suara demi kepentingan tertentu. "Setiap suara harus dilindungi. Jika tidak ada suara, jangan membuatnya ada. Pemilu kita harus menjadi sumber kebanggaan, bukan sumber malu," ujarnya.
Selain itu, Anies meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi proses penghitungan suara dengan ketat guna mencegah terjadinya kecacatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
"Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya Pemilu. Kepemimpinan yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden tidak boleh menghambat proses demokratisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muchammad Romahurmuziy, menyatakan kekhawatiran atas lonjakan suara PSI yang dianggapnya sebagai sebuah kejanggalan dalam Pemilu 2024. Romahurmuziy membandingkan lonjakan suara PSI dengan penurunan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan mempertanyakan proses tersebut di akun Instagram pribadinya.
Respon atas protes tersebut telah diberikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, yang menegaskan bahwa Sirekap tidak menjadi penentu hasil pemilu. "Kami belum mengerti apa yang dimaksud dengan lonjakan tersebut. Namun yang jelas, Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa hasil perolehan suara yang disahkan oleh KPU didasarkan pada rekapitulasi resmi," ungkap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari yang sama saat PPP menyampaikan protes.