Mahfud Sebut Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Mustahil

Ada lima syarat UUD 1945 untuk pemakzulan presiden, yang semuanya kompleks dan panjang

 Mahfud Sebut Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Mustahil
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tak mungkin terjadi.

Cydem.co.id' Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi. Mahfud menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki berbagai syarat dan prosedur yang rumit sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Surabaya, 11 Januari 2024 - Dalam sebuah forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait usulan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu tinggal kurang dari 30 hari, dan proses pendakwaan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari sepertiga anggota DPR yang memakzulkan tidak akan selesai tepat waktu.

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden, seperti terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti membunuh, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika. Namun, ia menyoroti kesulitan dalam merealisasikan usulan tersebut karena harus melalui proses legislatif yang panjang.

"Pendakwaan di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa usulan pemakzulan harus masuk ke lembaga legislatif, dengan minimal sepertiga anggota DPR yang mendakwa dan harus diikuti oleh dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang, serta dua pertiga setuju untuk pemakzulan.

Jika DPR menyetujui pemakzulan, proses selanjutnya adalah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah putusan DPR tersebut benar bahwa presiden telah melanggar aturan. Mahfud menyoroti kompleksitas proses ini dan menegaskan bahwa pemakzulan presiden adalah kewenangan DPR.

Sebelumnya, usulan pemakzulan Presiden Jokowi disampaikan oleh sebuah koalisi masyarakat sipil yang menemui Mahfud MD untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024. Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam proses pemakzulan, karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR. Meskipun demikian, hal ini menunjukkan adanya dinamika politik dan tuntutan publik menjelang Pemilu 2024.