KPU Tetapkan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Sebagai Calon Presiden 2024

Pengundian nomor urut dan masa kampanye akan dimulai pada tanggal tertentu

KPU Tetapkan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Sebagai Calon Presiden 2024
Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) terlihat bersama usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024. Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB, dengan total dukungan 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Demokrat, dan Garuda, dengan total dukungan suara 42,67 persen. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDI-P, Perindo, PPP, dan Hanura, dengan total dukungan 28,06 persen.

Proses penetapan ini dilakukan setelah ketiga pasangan calon memenuhi syarat dengan dukungan suara yang mencapai 25 persen dari total suara nasional. Sebelumnya, ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan lolos oleh KPU.

Pengumuman ini disertai dengan reaksi demonstrasi di depan kantor KPU, di mana sejumlah massa menuntut penolakan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Mereka menilai bahwa proses pencalonan tersebut cacat secara etika dan moral.

Selanjutnya, pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pada 14 November 2023. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meski demikian, pencalonan Gibran Rakabuming mendapat sorotan karena dinilai melanggar etika, terkait keterlibatan paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pengumuman ini menandai tahap awal persaingan menuju Pilpres 2024, yang diyakini akan menjadi pertarungan sengit diantara ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan.