KPU Temukan Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana, Tapi Masih dalam Masa Jeda 5 Tahun

Calon tersebut, seorang eks terpidana, memenuhi syarat lainnya, tetapi belum mencapai masa jeda lima tahun yang diperlukan setelah terpidana

KPU Temukan Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana, Tapi Masih dalam Masa Jeda 5 Tahun
KPU menemukan ada satu bakal calon DPD RI tak memenuhi syarat karena belum bebas murni selama lima tahun.

Cydem.co.id' Jakarta - Pemilu di Indonesia semakin mendekati, namun bayangan masa lalu yang kelam muncul kembali. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penemuan satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masih dalam masa jeda lima tahun setelah menjadi terpidana. Meskipun mantan terpidana dapat mendaftar sebagai calon legislatif, syarat utama adalah telah menyelesaikan hukuman pidana dan bebas murni selama minimal lima tahun.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, tak ada tanda khusus pada surat suara untuk eks terpidana yang memenuhi syarat. KPU bersikeras bahwa semua calon harus bersaing secara adil dan setara, tanpa memandang masa lalu kriminal mereka. Meski demikian, keputusan ini memicu perdebatan tentang apakah mantan terpidana seharusnya memiliki tempat dalam politik, mengingat dilema antara memberikan kesempatan kedua kepada mereka dan menghormati integritas lembaga legislatif.

Sementara KPU bersikeras bahwa ini adalah langkah menuju pemilu yang lebih adil, pertanyaan etika tetap menggantung dalam udara. Masyarakat dibagi di antara mereka yang percaya pada rehabilitasi dan kesempatan kedua, dan mereka yang merasa bahwa masa lalu kriminal seharusnya selalu mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memimpin. Dalam menghadapi masalah ini, KPU berada di persimpangan antara hukum dan moralitas, mencoba menjaga keseimbangan antara keadilan dan integritas dalam proses pemilihan yang demokratis.