Apple Tarik Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 dari Pasar AS Akibat Langgar Paten
Kasus ini sedang dalam periode peninjauan presiden selama 60 hari, di mana Presiden Joe Biden atau USTR dapat memveto larangan impor
Cydem.co.id' Jakarta - Apple telah mengumumkan penarikan smartwatch Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 dari pasar Amerika Serikat (AS) setelah diumumkannya larangan impor oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada bulan Oktober. Penarikan ini akan dimulai pada 24 Desember 2023.
Larangan impor diberlakukan karena Apple dianggap melanggar paten teknologi oksimetri denyut nadi yang dimiliki oleh Masimo. Pada awal 2023, ITC telah memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Masimo terkait fitur oksigen darah pada perangkat wearables.
Cerita perseteruan antara Apple dan Masimo dimulai sekitar 10 tahun lalu, ketika Apple menghubungi Masimo untuk menjajaki potensi kemitraan terkait fitur oksigen darah pada perangkat wearables. Namun, setelah rilis Apple Watch Series 6 pada musim gugur 2020, Masimo mengajukan gugatan terhadap Apple, menuduh perusahaan tersebut mencuri rahasia dagang dan melanggar 10 patennya.
Apple, dalam gugatan balik, mengklaim bahwa Masimo membuat tiruan Apple Watch dengan Masimo W1 Medical Watch. Meskipun perseteruan berlarut-larut, ITC pada tahun lalu memutuskan bahwa Apple Watch melanggar paten Masimo.
Larangan impor yang diumumkan pada Oktober berlaku mulai 26 Desember. Dengan larangan ini, Apple tidak dapat lagi mengimpor dan menjual Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS. Saat ini, kasus tersebut sedang mendekati akhir periode peninjauan presiden selama 60 hari, di mana Presiden Joe Biden atau Perwakilan Dagang AS (USTR) dapat memveto larangan. Jika tidak ada veto pada akhir periode peninjauan, larangan akan resmi berlaku.