Anies Baswedan Kumpulkan Dukungan Parpol: Langkah Menuju Usulan Hak Angket

Tiga partai Koalisi Perubahan, NasDem, PKS, dan PKB, sepakat mendukung langkah tersebut

Anies Baswedan Kumpulkan Dukungan Parpol: Langkah Menuju Usulan Hak Angket
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Jumat (23/2), calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, melakukan pertemuan dengan tiga ketua umum partai Koalisi Perubahan yang mendukungnya dalam Pilpres 2024, yaitu NasDem, PKS, dan PKB. Pertemuan tersebut dilakukan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, sesuai dengan agenda yang dipublikasikan oleh Deputi Media dan Tim Komunikasi Timnas AMIN.

Pertemuan tersebut melibatkan Surya Paloh dari NasDem, Ahmad Syaikhu dari PKS, dan Muhaimin Iskandar beserta cawapresnya dari PKB. Sebelumnya, rencana pertemuan ini telah diungkapkan oleh Sekjen NasDem Hermawi Taslim setelah bertemu dengan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid pada Kamis (22/2).

Dalam pertemuan antara tiga sekjen partai tersebut, mereka menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang diusung oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Hermawi juga menyatakan kesiapan untuk mendukung PDIP dalam usulan hak angket tersebut, sementara Ganjar Pranowo mengaku belum berkomunikasi secara pribadi dengan tiga partai kubu Anies - Muhaimin (AMIN) terkait rencana pengajuan hak angket di DPR.

Ganjar Pranowo menilai penggunaan hak angket sebagai langkah yang masuk akal dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024, serta menyoroti masalah-masalah dalam sistem KPU, seperti kekacauan Sirekap dan dugaan pengerahan aparat serta ASN di lapangan. Meskipun demikian, Ganjar menegaskan bahwa penggunaan hak angket bukan hal yang baru dan merupakan bagian dari fungsi DPR dalam pengawasan konstitusi.

Ganjar juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak perlu ditakuti, karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dan telah terjadi dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, dengan cara tersebut, semua data, fakta, saksi, bukti, dan ahli dapat dibuka dan dipublikasikan untuk dilihat oleh masyarakat.