Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditangkap dalam Kasus Korupsi Menara BTS

Anggota BPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditangkap dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Cydem.co.id' jakarta - Kejaksaan Agung Indonesia mengumumkan penangkapan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (3/11) setelah Achsanul dijadikan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Achsanul diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam persidangan saat membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Achsanul Qosasi telah menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.

Penangkapan seorang pejabat BPK menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, menyoroti tingkat korupsi yang melibatkan lembaga pengawas keuangan negara. Sementara itu, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terperinci dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi pemerintahan, menciptakan kebutuhan mendesak akan reformasi dalam menjaga integritas negara.