Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia pada Usia 52 Tahun

Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) mengonfirmasi kematian Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB

Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia pada Usia 52 Tahun
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Selasa (26/12/2023), mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan nafas terakhirnya pukul 10.45 WIB, seperti yang diumumkan oleh Dirut RSPAD, Budi Sulistya. Kabar tersebut datang beberapa hari setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Hukuman penjara yang semula 8 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Dalam putusan banding yang dilansir oleh website PT Jakarta pada Kamis (7/12), majelis yang dipimpin oleh Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, menyatakan Lukas Enembe bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi. Putusan tersebut juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 juga ditetapkan oleh majelis, dengan ancaman penyitaan dan lelang harta jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis banding juga mengembalikan aset yang sebelumnya disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, kepada pemegang haknya, Rijanto Lakka.

Majelis menyatakan bahwa jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe lebih banyak daripada yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dianggap sebagai bentuk keadilan. Putusan tersebut mempengaruhi tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga menetapkan kembalinya aset yang disita.

Kehidupan Lukas Enembe sendiri terus menjadi sorotan publik, baik sebagai tokoh politik maupun dalam konteks kasus hukum yang menimpanya. Berita ini merinci kronologi terkini dari kehidupan dan kasus hukumnya, mencerminkan kompleksitas perjalanan hukum yang dihadapinya.